Alhamdulillah Tunjangan Kinerja TNI Polri Naik Menjadi 70%

SITUSPNS.COM--Kabar gembira bagi pegawai di Lingkungan TNI dan Polri, pasalnya Presiden Jokowi telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja sebesar 70 persen. Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara buka acara buka puasa bersama personel TNI dan Polri di Lapangan Mabes TNI Jakarta Timur, Selasa (5/6/2018). Tunjangan kinerja tersebut akan diterimakan kepada personel TNI dan Polri pada bulan Juli 2018.

Perlu diketahui yang dimaksud dengan angka 70% adalah tunjangan kinerja naik menjadi 70% dari standar (benchmark) dalam hal ini besaran tunjangan kinerja Kemenkeu digunakan sebagai acuan 100%. Selama ini besaran tunjangan TNI Polri baru sekitar 53 %, kendala utama karena terbatasnya ketersediaan anggaran.
Meskipun pencapaian reformasi birokrasi (khususnya Polri) sudah lebih dari cukup untuk dinaikkan tunjangan kinerjanya (lihat usulan tunjangan kinerja 2018). Maklum dengan jumlah personel TNI dan Polri yang banyak tentunya membutuhkan anggaran tunjangan kinerja yang tidak sedikit.
Dalam kata sambutannya Jokowi juga menyatakan tunjangan kinerja yang baru akan diberikan pada bulan Juli. Tentunya timbul pertanyaan, apakah kenaikan dibayarkan per Juli 2018 atau dimulai pada awal tahun. Untuk mengetahui jawaban tersebut harus menunggu terbitnya Perpres tentang tunjangan kinerja TNI dan Polri.
Dalam Perpres tersebut nantinya akan dijelaskan secara gamblang dalam pasal perihal dimulainya pembayaran, apakah per Juli atau per Januari. Selain itu besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan akan dilampirkan.
Pertanyaan selanjutnya: kapan Perpres terbit? Jika melihat progres usulan pengajuan kenaikan tunjangan beserta pernyataan Presiden, berarti pengajuan prinsip Penyesuaian Tunjangan Kinerja sudah disetujui Menteri Keuangan. Selanjutnya setelah pengajuan prinsip disetujui harus melalui tahap-tahap sebagai berikut:
  1. Pengajuan ijin prakarsa.
  2. Perumusan Perpres.
  3. Pengajuan harmonisasi
  4. Penerbitan hasil harmonisasi.
  5. Pengajuan Perpres dan
  6. Terakhir Penetapan Perpres.
Berdasarkan SOP harmonisasi peraturan perundangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) setelah kelengkapan dinyatakan cukup, melakukan rapat bilateral dengan Pemrakarsa. Jika berlangsung lancar, surat hasil pengharmonisasian akan disampaikan kepada Instansi Pemrakarsa untuk diproses lebih lanjut kepada Presiden untuk memperoleh penetapan.
Perkiraan Besaran Tunjangan Kinerja TNI
Catatan: Tabel di atas hanya perkiraan saja, angka pastinya menunggu Perpres terbit.
Sumber: setagu.net
Demikian informasi mengenai Perkiraan kenaikan tunjangan Kinerja TNI dan Polri tahun 2018.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Alhamdulillah Tunjangan Kinerja TNI Polri Naik Menjadi 70%"

Posting Komentar