Honorer Wajib Baca !! Berikut Ini Syarat dan Prosedur Honorer yang Diangkat Jadi CPNS

BERITAPNS.COM-- Pemerintah sudah memastikan akan membuka rekrutmen cpns untuk tahun 2018 ini. Menurut beberapa sumber bahkan sudah dipastikan akan dibuka pendaftaran onlinenya setelah Pilkada Serentak 2018.

Lalu Bagaimana Nasip honorer dalam rekrutmen cpns 2018 ini?. Menpan-RB menyebutkan bahwa formasi cpns 2018 akan lebih difokuskan pada Tenaga Pendidik dan Kesehatan. Berarti peluang besar bagi honorer untuk jadi cpns, ya tentunya harus melewati seleksi.

Keterbukaan cpns untuk diangkat jadi PNS tanpa tes juga masih belum tertutup asalkan syarat dan Prosedur berikut ini terpenuhi.

Syarat dan Prosedur Guru Honorer Diangkat Jadi PNS Menurut Kemendikbud

Ada beberapa hal yang menyebabkan guru honorer ingin menjadi PNS selain karena gaji juga PNS lebih diperhatikan oleh pemerintah daripada guru honorer. Banyak sekali informasi yang beredar jika ingin diangkat menjadi PNS harus memiliki masa kerja yang panjang. Hal tersebut tidak semua benar. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementrian PAN-RB bahwa untuk menjadi PNS, guru honorer harus melakukan proses seleksi yang berasal dari pemerintah. Untuk lebih lengkapnya berikut syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS.

1. Kualifikasi Akademik
Yang dimaksud kualifikasi akademik di sini adalah bagi guru honorer yang ingin mendaftar menjadi CPNS haruslah memiliki ijazah S1. Hal ini untuk memaksimalkan kompetensi akademik CPNS nantinya. Ijazah S1 ini menjadi syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS wajib dari pemerintah.

2. Kompetensi Guru
Syarat guru honorer diangkat jadi PNS yang kedua adalah memperhitungkan kompetensi guru. Kompetensi guru adalah terkait dengan pelaksanaan tugasnya. Kompetensi yang dinilai adalah pengetahuan, keterampilan serta perilaku yang ada pada guru untuk menjalankan tugas yang profesional. Bagi guru yang memiliki kompetensi tinggi akan ada peluang besar bahwa Ia akan diangkat menjadi CPNS.

3. Sertifikasi
Sertifikasi ini masih menjadi pro dan kontra syarat guru honorer diangkat jadi PNS. Hal tersebut karena masih banyak guru honorer yang tidak memiliki sertifikat guru. Akan tetapi menurut pemerintah, bagi S1 yang hendak menjadi guru memang diwajibkan untuk mengikuti PPG dahulu selama 2 tahun agar bisa menjadi pengajar. Namun, diharapkan pemerintah mau untuk mengurangi syarat sertifikasi agar makin banyak guru honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS.

4. Lulus Ujian CPNS
Bagi guru honorer yang sudah lolos syarat-syarat di atas diwajibkan untuk mengikuti seleksi tes ujian CPNS. Hal ini juga menjadi syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS wajib dari pemerintah. Seleksi CPNS akan diadakan dan tinggal menunggu kabar lebih lanjut dari pemerintah.

Menurut data yang ada, guru honorer saat ini mencapai 1.5 juta orang. Akan tetapi ketika 3 syarat di atas yaitu kualifikasi akademik, kompetensi guru, dan sertifikasi diterapkan maka jumlah tersebut menyusut drastis. Untuk persyaratan nomor 3 yaitu sertifikasi, pihak Kemendikbud masih mengupayakan untuk memberikan kompensasi. Hal tersebut dikarenakan jika syarat sertifikasi berhasil dikompensasi maka ada 380 ribu lebih guru honorer bisa mendaftar CPNS. Sangat disayangkan bahwa syarat dan prosedur guru honorer diangkat jadi PNS malah menyulitkan guru honorer sendiri.

Bagi guru yang menjadi honorer yang diangkat pada tahun 2005 akan ada pengangkatan jalur khusus. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan dengan MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengenai pengangkatan guru honorer 2005. Di luar dari angkatan tersebut harus melalui prosedur guru honorer diangkat jadi PNS yang umum. Prosedur tersebut dilakukan lewat rekrutmen ASN baik pegawai pemerintah atau PNS dengan perjanjian kerja.

Bagi guru honorer yang masa pengabdiannya di atas tahun 2005 dan usianya di bawah 35 tahun maka dianjurkan untuk mengikuti tes CPNS yang akan dilaksanakan. Untuk yang usianya di atas 35 tahun maka dianjurkan untuk P3K. Kesemuanya harus melakukan sesuai dengan mekanisme tes kompetensi bidang (TKB) dan tes kompetensi dasar (TKD). Kebijakan tersebut memang sesuai dengan aturan bahwa di atas tahun 2005 sebenarnya tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer akan tetapi masih banyak yang melanggar hingga saat ini masih banyak guru berstatus honorer.

nah demikian informasi mengenai Syarat dan Prosedur Pengangkatan Honorer Jadi PNS tahun 2018, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua. amiin ya rabbal alamin

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Honorer Wajib Baca !! Berikut Ini Syarat dan Prosedur Honorer yang Diangkat Jadi CPNS "

Posting Komentar