Penting !! 1 Maret 2018, Deadline Pengusulan Inpassing PNS pada 3 Jabatan Berikut Ini

SITUSPNS.COM--Jakarta-Humas BKN, Usai dilansir pengumuman terkait lowongan pengisian Jabatan Fungsional  (JF) di bidang kepegawaian (Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Asesor SDM Aparatur) melalui Surat Kepala BKN bernomor K 26-30/V 158-9 /99 pada 27 Desember 2017 lalu, hingga Rabu (10/1/2017) tercatat sebanyak 64 Instansi sudah mengusulkan para peserta untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagai calon JF tersebut. Seperti yang telah disampaikan dalam surat tersebut, deadline pengusulan nama-nama pegawai yang akan mengikuti alih status/penyesuaian/ inpassing ke 3 JF tersebut jatuh pada 1 Maret 2018.

Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian, Margi Prayitno, kepada Tim Humas BKN, Kamis (11/1/2018) mengatakan dari total Instansi yang sudah mengusulkan tersebut , 60 instansi mengusulkan peserta uji kompetensi untuk formasi JF Analis Kepegawaian. Instansi-instansi itu terdiri dari 22 Kementerian/Lembaga (K/L), 3 Universitas Negeri, 7 Pemerintah Daerah Provinsi, 22 Pemerintah Daerah Kabupaten dan 5 Pemerintah Kota. Total usulan peserta uji kompetensi JF Analis Kepegawaian yang sudah diterima BKN sementara ini berjumlah 460 peserta.
Kemudian pada JF Auditor Kepegawaian total instansi yang sudah mengusulkan peserta uji kompetensi sebanyak 7 Instansi, terdiri dari 1 K/L, 1 Universitas Negeri, 1 Pemerintah Daerah Provinsi, dan 4 Pemerintah Daerah Kabupaten. Total usulan peserta uji kompetensi JF Auditor Kepegawaian sementara yang sudah diterima BKN sebanyak 15 peserta.
“Sementara untuk formasi JF Asesor SDM Aparatur  baru terdapat 4 Instansi yang sudah mengusulkan peserta uji kompetensi. Keempat instansi tersebut terdiri dari 2 K/L dan 2 Pemerintah Daerah Provinsi. Total usulan peserta uji kompetensi JF Asesor Kepegawaian sementara yang sudah diterima BKN sebanyak 12 peserta. Hingga batas akhir pengajuan  pengusulan pengisian JF Bidang Kepegawaian pada 1 Maret 2018 nanti, dipastikan jumlah tersebut akan terus bertambah,” jelas Margi.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya oleh Humas BKN, BKN membuka lowongan untuk memenuhi kekosongan formasi (baca: kebutuhan) 3 JF di bidang kepegawaian melalui perpindahan jabatan (inpassing) pegawai ASN sebagai upaya peningkatan dan percepatan manajemen bidang kepegawaian. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, terdapat tiga rumpun/kelompok  formasi Jabatan Fungsional (JF) bidang kepegawaian yang ditawarkan. Ketiga jabatan tersebut meliputi Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian dan Asesor SDM Aparatur. Rencananya para peserta uji kompetensi yang lolos nantinya akan diangkat dan ditempatkan pada Instansi yang mengusulkan kebutuhan formasi tersebut sesuai jenjang jabatan yang dibutuhkan. bal
 REKAPITULASI SEMENTARA DAFTAR INSTANSI YANG SUDAH MENGUSULKAN PESERTA UJI KOMPETENSI INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN KE BKN (Baca DISINI)
 Sumber: BKN.GO.ID
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat, silahkan share informasi ini demi keberlangsungan redaksi situspns.com ini. Terima kasih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penting !! 1 Maret 2018, Deadline Pengusulan Inpassing PNS pada 3 Jabatan Berikut Ini"

Posting Komentar