REVISI UU ASN GERBANG 439.000 HONORER DIANGKAT PNS
Lalu Ariz Ramdani
GURU HONORER,
Honorer,
Honorer K2,
TERBARU
SITUSPNS.COM – Selamat siang dan salam
sejahtera untuk kita semua. Sebanyak 439 ribu pegawai honorer berpeluang
diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Saat ini, DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara (ASN). Aturan akan menjadi payung hukum untuk pengangkatan pegawai
honorer.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Arif Wibowo menyatakan, nasib
pegawai honorer selama ini memang belum jelas. Sebab, tidak ada payung hukum
yang menaungi mereka.
Tentu, lanjut dia, mereka sangat rentan mendapat diskriminasi dan
kesewenang-wenangan.
’’Mereka bisa dengan mudah diberhentikan. Pejabat terkait bisa
dengan mudah memindah atau memutus kontrak kerja mereka,’’ katanya.
![]() |
Honorer Kawal Revisi UU ASN |
Legislator asal Madiun, Jatim, itu menyatakan, untuk melindungi
hak-hak mereka, DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam revisi itu, bakal dicantumkan ketentuan pengangkatan pegawai
honorer. ’’Dengan undang-undang itu, pemerintah punya payung hukum untuk
mengangkat mereka,’’ kata dia.
Arif mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 439 ribu pegawai
honorer yang dijanjikan pemerintah untuk diangkat sebagai PNS.
Tetapi, hingga sekarang, mereka
belum juga menjadi PNS. Pegawai-pegawai itulah yang akan menjadi fokus
perhatian dengan tetap melakukan proses verifikasi dan validasi. ’’Tentu akan
disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,’’ katanya.
Politikus PDIP itu menyatakan, setelah pengangkatan seluruh
pegawai honorer sebagai PNS, tidak boleh lagi ada pejabat mempekerjakan pegawai
honorer. Yang ada hanya PNS.
’’Dengan aturan itu, tidak akan muncul lagi persoalan pegawai
honorer yang sudah lama tidak terselesaikan,’’ terang Arif.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menambahkan, DPR sangat serius
mengatasi persoalan pegawai honorer. Selama ini banyak pengaduan yang masuk
terkait nasib mereka yang tidak jelas.
’’DPR tidak tinggal diam, tetapi mencari solusi yang tepat. Yaitu,
merevisi undang-undang,’’ katanya.
Menurut Lukman, sebenarnya yang lebih berkompeten dalam birokasi
adalah pemerintah. Seharusnya pemerintah yang mengajukan revisi undang-undang
tersebut. Namun, saat ini revisi Undang-Undang ASN sudah disahkan menjadi
inisiatif DPR.
Karena itu, pemerintah bisa melakukan kajian terhadap usul
tersebut. ’’Ini sudah disetujui dan kami harus ikut,’’ ungkap dia.
Lukman menambahkan, pemerintah harus melakukan kajian secara
mendalam, bahkan punya peluang untuk menolak usulan itu.
Namun keputusan akhir akan
ditentukan dalam pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Sebab, parlemen
tidak bisa sendirian membahas undang-undang.
Sementara itu, Ketua Forum Bidan Desa PPT Indonesia Lilik Dian
Ekasari menyatakan, pihaknya sangat mendukung rencana pengangkatan pegawai
honorer.
Banyak sekali bidan desa berstatus pegawai tidak tetap (PTT) yang
nasibnya tidak jelas. Mereka sudah bekerja cukup lama, tetapi sampai sekarang
masih sebagai pegawai tidak tetap.
Dia mengungkapkan, tahun lalu terdapat 42.245 orang yang mengikuti
computer assisted test (CAT).
’’Kami mendesak pemerintah segera mengumumkan CPNS bidan desa,’’
terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Lilik menjelaskan, persoalan pegawai honorer kadang menjadi ladang
pungli bagi oknum pejabat.
Berkali-kali bidan desa menjadi korban pungli saat perpanjangan
kontrak kerja. Dia yakin, jika mereka diangkat menjadi PNS, tidak ada lagi
praktik melanggar hukum itu.
Sumber : www.jpnn.com
Demikian berita dan informasi yang
dapat kami bagikan siang hari ini, semoga bermanfaat. Mohon untuk like, komen
dan share artikel ini ya.. Tetap bersama kami di situspns.com situs resmi
aparatur sipil negara republik indonesia.
0 Response to "REVISI UU ASN GERBANG 439.000 HONORER DIANGKAT PNS"
Posting Komentar